Pemerintah telah mengajukan Rancangan
Undang-Undang tentang Pengampunan Nasional ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR)
dalam rangka repatriasi aset atau menarik masuk dana-dana terparkir di luar
negeri.
Pengampunan hukum yang
ditawarkan dalam draft beleid tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi
perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum.
Fasilitas special amnesty ini dikecualikan bagi individu dan
badan usaha yang tengah menjalani proses hukum serta pelaku tindak pidana
teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Setiap warga negara berhak memperoleh special
amnesty itu selama membayar uang tebusan. Adapun tarif uang tebusan yang
diusulkan pemerintah bervariasi, mulai dari 3 persen dari total aset untuk masa
pelaporan harta Oktober-Desember 2015, sebesar 5 persen untuk masa pelaporan
semester I tahun depan, dan menjadi 8 persen untuk pelaporan pada paruh kedua
2016.
Dalam salinan RUU Pengampunan Nasional yang
diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10) dijabarkan persyaratan umum yang harus
dipenuhi oleh setiap pesakitan hukum yang minta special amnesty. Persayaratan
tersebut meliputi:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang
ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan;
- Membayar Uang Tebusan
- Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
- Memberikan Surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk Membuka akses atas seluruh rekening Orang Pribadi atau Badan yang
berada di bank dalam negeri dan luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar