Contoh: Pengusaha A
memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31
Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5
Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta
bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober
hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang
tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.
Nilai uang tebusan
tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada
kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak harus membayar
hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut
diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.
Sementara tarif
tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan
sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM
dengan aset lebih dari Rp10 miliar.
Sedangkan bagi wajib
pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan
tersebut dilakukan melalui Bank Persepsi yang akan ditunjuk secara khusus oleh
pemerintah. Dana repatriasi dapat ditempatkan melalui instrumen investasi yang
ditentukan oleh pemerintah berupa:
– SBN ( surat berharga
negara)
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan
Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax
Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau
menjalani hukuman pidana. (*)
0 komentar:
Posting Komentar