Pengertian Tax Amnesty
Tax amnesty atau
amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti
yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan
Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika
pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi
administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan,
maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan
membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya
bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam
negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
0 komentar:
Posting Komentar