Pelanggar Aturan Tax Amnesty Terancam Sanksi Denda Pajak 200%
Wajib pajak penerima
amnesti pajak terancam sanksi denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen
jika dengan atau tanpa sengaja tidak mengungkap keseluruhan asetnya.
Sementara
itu, untuk wajib pajak yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi asetnya,
tetapi melanggar ketentuan pelaporan dan investasi yang dipersyaratkan, akan
dicabut amnestinya plus dikenai tambahan sanksi administrasi sebesar 2 persen
per bulan selama maksimal dua tahun. Dengan demikian, fasilitas amnestinya
dicabut dan yang bersangkutan akan dikenakan tarif normal PPh atas harta yang
sempat dilaporkan dan direpatriasi plus denda administrasi tersebut.
Ketentuan itu
terungkap pada draft Peraturan Menteri Keuangan (belum ada nomor) tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang
salinannya diterima CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).
Menteri
Keuangan dalam draft PMK tersebut kembali menegaskan, dana repatriasi harus
mengendap di Indonesia paling singkat tiga tahun. Instrumen investasi yang
disiapkan sebagai penampung meliputi obligasi negara, surat utang BUMN,
obligasi swasta, surat utang yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan di
bank persepsi, proyek infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta, investasi
sektor riil prioritas, serta investasi lain yang sah menurut peraturan.
Namun, penempatan
dana tersebut harus terlebih dahulu melalui bank-bank persepsi yang telah
ditunjuk pemerintah. Selain sebagai penampung atau perantara penyaluran dana
repatriasi, bank-bank persepsi yang ditunjuk nantinya juga berhak melayani
pembayaran uang tebusan terkait amnesti pajak.
Pada
pasal 38 dari draft PMK tersebut ditekankan, wajib pajak penerima tax amnesty yang
melakukan repatriasi aset wajib melaporkan perkembangan asetnya di Indonesia
secara berkala setiap enam bulan selama tiga tahun sejak pengalihan harta.
Bagi yang
melanggar ketentuan investasi dan pelaporan, ada sanksi tegas yang menagncam
wajib pajak. Awalnya, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat
peringatan bagi WP yang tidak melaporkan perkembangan asetnya atau mengalihkan
asetnya ke luar negeri sebelum tiga tahun.
Apabila
surat peringatan tersebut tidak direspons oleh WP dalam 14 hari, maka dikenakan
tarif PPh disertai sanksi administrasi normal yang sesuai dengan ketentuan.
Sementara uang tebusan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak diperhitungkan
sebagai pengurang pajak.
Adapun
besaran sanksi administrasi yang dibebankan kepada WP yang melanggar ketentuan
amnesti pajak adalah sebesar 2 persen per bulan paling lama 24 bulan, terhitung
sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak.
Selain
itu, jika pasca deklarasi pajak atau setelah tax amnesty diberikan
masih ada aset atau harta yang milik WP yang belum tercatat, baik karena kurang
diungkapkan atau dengan sengaja tidak dilaporkan, terancam terkena sanksi
administrasi sebesar 200 persen dari total tunggakan PPh. (ags/gen)
0 komentar:
Posting Komentar