Hukum/Sangsi jika tidak melakukan pajak tax amnesty

Pelanggar Aturan Tax Amnesty Terancam Sanksi Denda Pajak 200%




Wajib pajak penerima amnesti pajak terancam sanksi denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen jika dengan atau tanpa sengaja tidak mengungkap keseluruhan asetnya. 


Sementara itu, untuk wajib pajak yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi asetnya, tetapi melanggar ketentuan pelaporan dan investasi yang dipersyaratkan, akan dicabut amnestinya plus dikenai tambahan sanksi administrasi sebesar 2 persen per bulan selama maksimal dua tahun. Dengan demikian, fasilitas amnestinya dicabut dan yang bersangkutan akan dikenakan tarif normal PPh atas harta yang sempat dilaporkan dan direpatriasi plus denda administrasi tersebut. 



Ketentuan itu terungkap pada draft Peraturan Menteri Keuangan (belum ada nomor) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang salinannya diterima CNNIndonesia.com, Selasa (19/7). 


Menteri Keuangan dalam draft PMK tersebut kembali menegaskan, dana repatriasi harus mengendap di Indonesia paling singkat tiga tahun. Instrumen investasi yang disiapkan sebagai penampung meliputi obligasi negara, surat utang BUMN, obligasi swasta, surat utang yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan di bank persepsi, proyek infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta, investasi sektor riil prioritas, serta investasi lain yang sah menurut peraturan. 


Namun, penempatan dana tersebut harus terlebih dahulu melalui bank-bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah. Selain sebagai penampung atau perantara penyaluran dana repatriasi, bank-bank persepsi yang ditunjuk nantinya juga berhak melayani pembayaran uang tebusan terkait amnesti pajak. 


Pada pasal 38 dari draft PMK tersebut ditekankan, wajib pajak penerima tax amnesty yang melakukan repatriasi aset wajib melaporkan perkembangan asetnya di Indonesia secara berkala setiap enam bulan selama tiga tahun sejak pengalihan harta. 



Bagi yang melanggar ketentuan investasi dan pelaporan, ada sanksi tegas yang menagncam wajib pajak. Awalnya, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat peringatan bagi WP yang tidak melaporkan perkembangan asetnya atau mengalihkan asetnya ke luar negeri sebelum tiga tahun. 



Apabila surat peringatan tersebut tidak direspons oleh WP dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi normal yang sesuai dengan ketentuan. Sementara uang tebusan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak. 



Adapun besaran sanksi administrasi yang dibebankan kepada WP yang melanggar ketentuan amnesti pajak adalah sebesar 2 persen per bulan paling lama 24 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak. 



Selain itu, jika pasca deklarasi pajak atau setelah tax amnesty diberikan masih ada aset atau harta yang milik WP yang belum tercatat, baik karena kurang diungkapkan atau dengan sengaja tidak dilaporkan, terancam terkena sanksi administrasi sebesar 200 persen dari total tunggakan PPh. (ags/gen)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.