Contoh perhitungan tax amnesty

Contoh perhitungan tax amnesty

Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.
Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.
Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.
Sedangkan bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui Bank Persepsi yang akan ditunjuk secara khusus oleh pemerintah. Dana repatriasi dapat ditempatkan melalui instrumen investasi yang ditentukan oleh pemerintah berupa:
– SBN ( surat berharga negara)

– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.


Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana. (*)

Hukum/Sangsi jika tidak melakukan pajak tax amnesty

Pelanggar Aturan Tax Amnesty Terancam Sanksi Denda Pajak 200%




Wajib pajak penerima amnesti pajak terancam sanksi denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen jika dengan atau tanpa sengaja tidak mengungkap keseluruhan asetnya. 


Sementara itu, untuk wajib pajak yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi asetnya, tetapi melanggar ketentuan pelaporan dan investasi yang dipersyaratkan, akan dicabut amnestinya plus dikenai tambahan sanksi administrasi sebesar 2 persen per bulan selama maksimal dua tahun. Dengan demikian, fasilitas amnestinya dicabut dan yang bersangkutan akan dikenakan tarif normal PPh atas harta yang sempat dilaporkan dan direpatriasi plus denda administrasi tersebut. 



Ketentuan itu terungkap pada draft Peraturan Menteri Keuangan (belum ada nomor) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang salinannya diterima CNNIndonesia.com, Selasa (19/7). 


Menteri Keuangan dalam draft PMK tersebut kembali menegaskan, dana repatriasi harus mengendap di Indonesia paling singkat tiga tahun. Instrumen investasi yang disiapkan sebagai penampung meliputi obligasi negara, surat utang BUMN, obligasi swasta, surat utang yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan di bank persepsi, proyek infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta, investasi sektor riil prioritas, serta investasi lain yang sah menurut peraturan. 


Namun, penempatan dana tersebut harus terlebih dahulu melalui bank-bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah. Selain sebagai penampung atau perantara penyaluran dana repatriasi, bank-bank persepsi yang ditunjuk nantinya juga berhak melayani pembayaran uang tebusan terkait amnesti pajak. 


Pada pasal 38 dari draft PMK tersebut ditekankan, wajib pajak penerima tax amnesty yang melakukan repatriasi aset wajib melaporkan perkembangan asetnya di Indonesia secara berkala setiap enam bulan selama tiga tahun sejak pengalihan harta. 



Bagi yang melanggar ketentuan investasi dan pelaporan, ada sanksi tegas yang menagncam wajib pajak. Awalnya, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat peringatan bagi WP yang tidak melaporkan perkembangan asetnya atau mengalihkan asetnya ke luar negeri sebelum tiga tahun. 



Apabila surat peringatan tersebut tidak direspons oleh WP dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi normal yang sesuai dengan ketentuan. Sementara uang tebusan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak. 



Adapun besaran sanksi administrasi yang dibebankan kepada WP yang melanggar ketentuan amnesti pajak adalah sebesar 2 persen per bulan paling lama 24 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak. 



Selain itu, jika pasca deklarasi pajak atau setelah tax amnesty diberikan masih ada aset atau harta yang milik WP yang belum tercatat, baik karena kurang diungkapkan atau dengan sengaja tidak dilaporkan, terancam terkena sanksi administrasi sebesar 200 persen dari total tunggakan PPh. (ags/gen)

Perhitungan tax amnesty

Ini Perhitungan dan Cara Membayar Uang Tebusan Tax Amnesty

– Membayar uang tebusan merupakan satu dari sejumlah syarat untuk mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah telah menetapkan tarif uang tebusan baik untuk deklarasi harta di dalam maupun luar negeri, serta repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia.
Semua ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016.
Seperti dikutip dalam PMK 118 di Jakarta, seperti ditulis Senin (25/7/2016) di Pasal 10 ayat (1) diatur mengenai tarif uang tebusan.
1.  deklarasi harta di dalam wilayah NKRI, atau
2.  harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam NKRI, serta diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak tanggal dialihkan, sebesar :
– 2 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak UU Tax Amnesty berlaku sampai dengan 30 September 2016
– 3 persen untuk periode 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dan
– 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017
(2). Tarif uang tebusan atas harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke wilayah NKRI, dikenakan tarif tebusan:
– 4 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak UU Tax Amnesty berlaku sampai dengan 30 September 2016
– 6 persen untuk periode 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dan
– 10 persen untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017
(3). Tarif uang tebusan bagi WP dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar, sebesar:
– 0,5 persen bagi WP yang mengungkap nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan
– 2 persen bagi WP yang mengungkap nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak UU berlaku sampai 31 Maret 2017.
Sementara cara perhitungan uang tebusan diatur dalam Pasal 8 PMK 118. Yaitu tarif dikalikan harta bersih. Menghitung harta bersih adalah harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta tambahan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh terakhir.
Harta bersih yakni harta berupa kas dilaporkan sesuai nilai nominal. Harta selain kas dilaporkan sesuai harga wajar menurut perhitungan Wajib Pajak sendiri, dan jika dalam mata uang asing, harus dikonversi ke rupiah dengan kurs Menteri Keuangan pada akhir tahun pajak terakhir.
Sedangkan menghitung besaran nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan dapat dikurangkan paling banyak 75 persen dari harta tambahan untuk WP Badan, dan bagi WP Orang Pribadi, utang yang dapat dikurangkan paling banyak 50 persen.
Bagaimana cara pembayaran uang tebusan tax amnesty? Di Bab VI Pasal 15 diatur mengenai hal tersebut.
(1). uang tebusan harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi
(2). uang tebusan diadministrasikan sebagai pajak penghasilan non migas lainnya
(3). pembayaran uang tebusan dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411129 dan kode jenis setoran 512
(4). pembayaran uang tebusan menggunakan surat setoran pajak dan bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan setelah mendapatkan validasi
(5). surat setoran pajak, dan atau bukti penerimaan negara dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara
(6). dalam hal terjadi kesalahan penulisan kode akun pajak, dan atau kode jenis setoran pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, Direktur Jenderal Pajak atas permintaan WP melakukan pemindahbukuan ke kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Syarat tax amnesty

Selain Upeti, Pemerintah Tetapkan 5 Syarat Amnesti Spesial

Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Nasional ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dalam rangka repatriasi aset atau menarik masuk dana-dana terparkir di luar negeri.
Pengampunan hukum yang ditawarkan dalam draft beleid tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum.

Fasilitas special amnesty ini dikecualikan bagi individu dan badan usaha yang tengah menjalani proses hukum serta pelaku tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Setiap warga negara berhak memperoleh special amnesty itu selama membayar uang tebusan. Adapun tarif uang tebusan yang diusulkan pemerintah bervariasi, mulai dari 3 persen dari total aset untuk masa pelaporan harta Oktober-Desember 2015, sebesar 5 persen untuk masa pelaporan semester I tahun depan, dan menjadi 8 persen untuk pelaporan pada paruh kedua 2016.
Dalam salinan RUU Pengampunan Nasional yang diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10) dijabarkan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pesakitan hukum yang minta special amnesty. Persayaratan tersebut meliputi:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan;
  • Membayar Uang Tebusan
  • Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
  • Memberikan Surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk Membuka akses atas seluruh rekening Orang Pribadi atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan luar negeri.

Pengertian Tax Amnesty

Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan
membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.

Masker Shiseido

MASKER SHEISIDO-atau yang lebih dikenal dengan Shiseido Gold Mask atau Shiseido Gold Whitening 24K Mask adalah masker yang terbuat dari partikel emas murni 24 karat. Masker Shiseido ini dibuat dari partikel emas berlimpah, sehingga berkhasiat dan  lebih cepat untuk menghilangkan komedo dan problema wajah mu lainnya.
Fungsi utama dari Masker Shiseido atau Shiseido Gold Mask yaitu untuk memulihkan, mencerahkan, menghaluskan, melembutkan, mengatasi masalah kulit gelap, kesan terbakar, jerawat, menyerap keringat berlebih, membantu membuang bintik-bintik hitam dan putih di wajah, juga menghaluskan liang-liang roma terbuka. Masker Shiseido – Shiseido Gold Mask juga sesuai untuk semua jenis kulit, termasuk kulit sensitif sekalipun.

Khasiat dan Manfaat Masker Shiseido – Shiseido Gold Mask

Khasiat dan manfaat dari Masker Shiseido, antara lain:
  • Ampuh mengangkat komedo atau bintik hitam dan putih di wajah
  • Sangat cocok untuk kulit sensitif
  • Mampu meminimilkan pori-pori wajah
  • Mengangkat sel-sel kulit mati
  • Mengontrol kadar minyak berlebih
  • Cocok untuk kulit berminyak atau kulit kombinasi

Cara Pemakaian Masker Shiseido – Shiseido Gold Mask

  • Bersihkan wajah terlebih dahulu sampai bersih dengan air
  • Uapkan wajah dengan air panas agar pori-pori terbuka kurang lebih 3-5 menit (tidak diwajibkan)
  • Keringkan dengan handuk atau lap kering agar air maupun uap air di wajah dapat kering
  • Oleskan dan balurkan Masker Shiseido – Shiseido Gold Mask merata pada wajah Anda
  • Hindari pemakaian pada daerah sekitar mata, alis dan bibir
  • Diamkan sejenak hingga kering dengan durasi sekitar 25 – 30 menit
  • Kemudian angkat masker secara perlahan dari bawah hingga atas, lalu bersihkan dengan air bersih
  • Agar hasil yang lebih baik, gunakan secara rutin Masker Shiseido – Shiseido Gold Mask 2-3 kali dalam seminggu.

Masker Naturgo

Review tentang masker Naturgo. Apa manfaat masker Naturgo dan bagaimana cara menggunakannya? Naturgo adalah salah satu jenis produk kecantikan masker lumpur untuk melakukan perawatan kulit, produk ini terbuat dari Collagen yang dicampur dengan mineral laut yang sangat bermanfaat. Selain itu, masker ini memiliki kandungan nutrisi lainnya yang sangat lengkap yang dibutuhkan oleh kulit, sehingga kulit anda akan tampak lebih cantik dan sehat.
Melakukan perawatan kecantikan kulit dengan menggunakan masker lumpur naturgo ini dapat membuat kulit menjadi lebih sehat dan dapat membuat toksin yang menumpuk pada kulit akan terangkat dengan baik, sehingga kulit akan tampak lebih bersih, halus dan menjadikan kulit manjadi lebih kencang.


Manfaat Masker Naturgo

Selain itu, masker lumpur ini mampu mengatasi masalah kulit lainnya seperti:
  • Kulit berjerawat
  • Kulit berminyak
  • Menghilangkan komedo
  • Menghilangkan flek hitam
  • Menghilangkan tanda-tanda penuaan
  • Mengencangkan kulit wajah
  • Membersihkan dan menghaluskan kulit wajah
Setelah anda melakukan perawatan kecantikan dengan menggunakan masker naturgo ini, hasilnya akan terlihat setelah anda melakukan perawatan minimal 3 kali pemakaian. Kulit wajah anda akan tampak lebih cerah dan segar pada awal pemakaian. Maka tak heran jika para dokter kulit merekomendasikan produk kecantikan ini, ini dikarenakan masker ini mampu mengatasi masalah kulit dengan sangat baik dan hasilnya yang maksimal.
Masker lumpur ini dapat bekerja dengan baik pada saat pemakaian, masker ini dapat merangsang proses pembentukan kolagen dan juga mampu mengembalikan elastis pada jaringan kulit yang baru. Maka tak heran, jika dilakukan perawatan dengan rutin dan teratur dapat menjadikan kulit anda kencang, kenyal, lembab dan membantu menghilangkan kerutan-kerutan halus pada kulit wajah.

Cara menggunakan masker naturgo

Cara melakukan perawatan dengan menggunakan masker naturgo ini cukup mudah dan akan banyak membuang waktu anda, anda dapat melakukannya pada malam hari sebelum tidur.
Caranya yaitu :
Pertama-tama bersihkan terlebih dahulu kulit wajah anda dengan menggunakan air dingin, lalu keringkan dengan menggunakan handuk kering yang lembut. Setelah itu, maskerkan produk wajah tersebut secara merata keseluruh kulit wajah anda dan jangan sampai mengenai mata, alis dan bibir. Kemudian diamkan selama kurang lebih 30 menit hingga masker kering, lalu buka masker wajah yang telah kering secara perlahan dari bawah keatas. Lakukan pemaskeran secara rutin dan teratur 2-3 kali seminggu untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Perhatian :
Jika anda hendak akan membeli produk kecantikan alami, sebaiknya anda berhati-hati, karena telah banyak beredar produk tiruan di pasaran.

Masker Mata Gold Bio collagen Eye Mask


Masker Mata - Gold Bio-collagen Eye Mask





Masker Mata - Gold Bio-collagen Eye Mask, Crystal Collagen Gold Powder Eye Mask adalah produk perawatan kecantikan berupa masker mata..
Terdiri dari : Serbuk Emas, Collagen, Vitamin C, Vitamin E, Asam Hylauronic, Provitamin B5, dll..

Manfaat :
1. Menghilangkan lingkaran hitam dan kantung mata,
2. Menghilangkan garis-garis halus,
3. Menghilangkan kelelahan mata,
4. Mengencangkan kulit dibawah mata,
5. Membuat mata menjadi fresh dan segar kembali.

Cara Pakai :
1. Bersihkan dulu daerah yang mau ditempelin masker,
2. Letakkan masker pada permukaan mata dalam posisi santai (tidur), biarkan dengan rileks selama 20 s/d 30 menit.
3. Bilas dgn air bersih lalu keringkan,
4. Gunakan 1 minggu 2-3 kali agar hasil maksimal dapat dicapai.


Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask

Detail Produk Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask Bibir Lembab dan Sehat



Bibir yang kering dan pecah-pecah sangatlah membuat kita kurang percaya diri. Orang akan memandang kita seperti orang yang sakit ketika bibir kita telihat pucat dan kering. Hal itulah yang membuat banyak orang kemudian melakukan tindakan-tindakan beresiko demi mendapatkan penampilan bibir yang indah. Salah satu tindakan yang saya maksud adalah operasi plastik. Dengan sangat percaya diri mereka orang yang ber-uang melakukan operasi bibir untuk mendapatkan bibir yang merah dan lembap. Padahal, jika operasi tersebut gagal maka yang terlihat bukanlah bibir yang indah tetapi justru akan menjadi rusak.

MASKER BIBIR
Memiliki bibir yang sehat dan merona tentunya akan menjadi idaman banyak kaum wanita, dengan bibir seksinya maka mereka dapat memikat lawan jenisnya. Memiliki bibir yang sehat dan indah tentunya merupakan sebuah keuntungan untuk seorang wanita, namun untuk anda yang memiliki bibir yang kurang sehat seperti kering, hitam dan sebagainya maka anda harus segera mungkin mendapatkan Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask
Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask adalah sebuah produk yang dapat mewujudkan keinginan anda untuk mendapatkan bibir yang sehat, merona dan mempesona. Bibir membutuhkan perawatan khusus agar tetap lembut, lembab dan tentunya memiliki warna yang indah dan bibir indah itu dapat anda miliki ketika anda menggunakan masker bibir. Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask diformulasikan secara khusus dengan menggunakan bahan-bahan khusus dan berkualitas serta dengan menggunakan kandungan collagen dan Vitamin C itu sendiri maka Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask akan menghasilkan banyak manfaat dan banyak perubahan pada bibir anda.


Khasiat dan Manfaat Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask

  • Melembabkan bibir yang kering
  • Menghaluskan tekstur bibir
  • Mengangkat adanya sel-sel kulit pada bibir yang mati dan menggantinya dengan sel kulit yang baru
  • Mengembalikan keelastisan bibir
  • Membuat bibir semakin merona dengan warna yang sehat
  • Menghilangkan warna hitam pada bibir yang diakibatkan oleh hormon dan juga bibir yang menghitam akibat merokok
  • Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask juga dapat membuat tekstur kulit pada bibir semakin kencang dan terhindar dari bibir yang keriput

Cara Pemakaian Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask

Untuk anda yang ingin memiliki bibir yang sehat dan merona, maka anda harus mencoba Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask untuk mewujudkan keinginan anda. Adapun cara pemakaian Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask sangatlah mudah, berikut ini adalah cara cara menggunakan produk Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask yang akan mewujudkan keinginan anda untuk mendapatkan bibir yang sehat dan merona.
  • Letakkan Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask  di dalam kulkas sebelum Anda pakai karena dalam keadaan dingin akan menambah kesegaran pada bibir saat dipakai nanti
  • Bersihkan bibir Anda menggunakan make-up remover untuk mengangkat sisa-sisa lipstik, lip gloss, debu dan kotoran
  • Aplikasikan masker pada bibir selama kurang lebih 15-30 menit. Setelah itu lepaskan masker bibir dan cuci bersih bibir anda
  • Note:
    • Penggunakan Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask hanya boleh digunakan 1 kali pemakaian.
    • Disarankan menggunakan Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask  selama 2-4 kali dalam seminggu.

    Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask 100% Aman Digunakan dan Tanpa Efek Samping

    Hasilnya, bibir akan terasa lembut, kenyal dan lembab. Warna bibir pun akan terlihat lebih shinny. Untuk hasil maksimal, dianjurkan perawatan secara continue. Jika dibandingkan dengan lip scrub, Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask  lebih aman karena pemakaian scrub dapat menimbulkan efek iritasi dibandingkan dengan penggunaan masker bibir. Dan juga sebaiknya Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask  Anda gunakan di rumah sebagai homecare. Sebab, penggunaannya mudah, praktis dan tidak perlu bantuan orang lain. Produk 100% Aman tanpa efek samping apabila pemakaian digunakan sesuai dengan aturan. Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask  dapat digunakan baik pria maupun wanita dan tidak ada batasan usia.

Kandungan dan Bahan Masker Bibir Gold Collagen Crystal Lip Mask

  • Shydrogel
  • Collagen
  • Moisturizing gene
  • Vitamin C
  • Dll

Masker Gold topeng crystal collagen

Masker Gold topeng Crystal collagen



ada masalah dengan kulit wajah? ingin memiliki wajah yang kencang, putih, cerah dan bercahaya? wahh pas banget nih sist, langsung aja pakai Masker Gold topeng Crystal collagen gak usah ragu lagi langsung aja pakai maskernya. cara pakai sangat mudah dan tidak repot.
Masker Topeng Emas
Diformulasikan dengan emas murni dan bahan2 alami. Membuat wajah anda lebih muda dan tampak bercahaya. Perawatan untuk kulit wajah yg banyak digunakan oleh banyak tempat2 spa internasional. Diformulasikan dengan bahan2 yg mudah menyerap ke kulit wajah sehingga wajah anda dpt menyerap manfaat2 dari masker ini secara maximal.
Bahan kandungan utamanya adalah dari Emas, yg dapat memperlambat penipisan kulit dan memperbaiki struktur kulit yg sudah rusak akibat dari radical bebas. Masker ini merangsang pertumbuhan sel2 kulit mati, memerangi kerusakan struktur kulit akibat radikal bebas, menstabilkan kekebalan kulit dan meningkatkan elastisitas kulit sehingga memperlambat penuaan dini.
Sangat bagus digunakan sebelum make up
MADE IN FRANCE DAN POPULER DI JEPANG
MANFAAT MASK BIO-GOLD FACIAL KOLAGEN
* Melembabkan kulit wajah
* Memutihkan & mencerahkan wajah
* Mengecilkan pori2 wajah
* Mengencangkan wajah
Ingredients: Collagen, Hyaluronic acid, NM gold grain, Vitamin

Cara Pemakaian:
Buka kemasan, kemudian lekatkan masker pada wajah anda.
Pemakaian bisa dipakai sekitar 20-30menit
dapat di gunakan 2x pakai & simpan dalam kulkas (bukan frezer) sbg efek fresh.



Diberdayakan oleh Blogger.